Makassar – Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPPMDDT) Makassar mengawal proses penyelesaian permasalahan aset antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Lantai 6, Jalan Urip Sumohardjo KM 4 Nomor 244, Makassar.

Pertemuan ini membahas secara komprehensif permasalahan aset yang terjadi antara kedua belah pihak sebagai langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa aset secara hukum dan administratif, dengan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kepala BPPMDDT Makassar, Drs. Andi Muhammad Urwah, M.Si, menyampaikan bahwa mediasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyelesaian permasalahan aset dapat berjalan sesuai koridor hukum.

β€œMediasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelesaian permasalahan aset dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Andi Muhammad Urwah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPPMDDT Makassar, Perwakilan Plt. Inspektorat Jenderal Kemendesa PDT, Perwakilan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perwakilan Kepala Biro Hukum Kemendesa PDT, serta Perwakilan Plt. Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemendesa PDT. Turut hadir pula Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan beserta sejumlah unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel.

Dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, hadir Dr. Riyadi Bayu Kristianto, S.H., M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara sekaligus Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Siti Nurhidayah, S.H., M.H. selaku Koordinator, Bambang Eka Jaya, S.H., M.H., CLA. selaku Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, serta Ruwaidawati, S.H. selaku Ketua Tim. Selain itu, turut hadir Murdiati Amri, S.H., A. Besse Tenri Pakkemme, S.H., Neng Marlinawati, S.H., Tuwo, S.H., M.H., dan Inayatul Aeni Radjab, S.H. sebagai anggota tim Jaksa Pengacara Negara.

Melalui pertemuan ini, para pihak berupaya merumuskan solusi terbaik dan penyelesaian yang adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum terhadap status aset yang dipermasalahkan.