Penguatan Pengawasan

Penguatan Pengawasan

Program ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

a. Meningkatnya kepatuhan teradap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;

b. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;

c. Meningkatkan status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;

d. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing-masing instansi pemerintah.

 

Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator:

a. Gratifikasi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Telah terdapat kebijakan pengananan gratifikasi; 2) Telah dilakukan public campaign ; 3) Penanganan gratifikasi telah diimplementasikan; 4) Telah dilakukan evaluasi atas kebijakan penganan gratifikasi; 5) Hasil evaluasi atas penanganan gratifikasi telah ditindaklanjuti; dan 6) Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.

 

b. Penerapan SPIP Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) Telah terdapat peraturan pimpinan organisasi tentang SPIP; b) Telah dibangun lingkungan pengendalian; c) Telah dilakukan penilaian risiko atas organisasi; d) Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi; e) SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait; f) Telah dilakukan pemantauan pengendalian intern; dan g) Level maturitas SPI.

 

c. Pengaduan Masyarakat Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) Telah disusun kebijakan pengaduan masyarakat; b) Penanganan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan; c) Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti; d) Telah dilakukan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; e) Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti; dan f) Jumlah pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti.

 

d. Whistle-Blowing System pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) Telah terdapat whistle-blowing system; b) whistle-blowing system telah disosialisasikan; c) whistle-blowing system telah dimplementasikan; d) telah dilakukan evaluasi atas whistle-blowing system; dan e) hasil evaluasi atas whistle-blowing system telah ditindaklanjuti.

 

e. Penanganan benturan kepentingan pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) telah terdapat penanganan benturan kepentingan; b) penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan; c) penganan benturan kepentingan telah diimplementasikan; d) telah dilakukan pevaluasi atas penanganan benturan kepentingan; dan e) hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan telah ditindaklanjuti.

 

f. Pembangunan zona integritas pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) telah dilakukan pencanangan zona integritas; b) telah ditetapkan unit yang akan dikembangkan menjadi zona integritas ; c) telah dilakukan pembangunan zona integritas; d) telah dilakukan evaluasi atas zona integritas yang telah ditentukan; dan e) telah terdapat unit kerja yang ditetapkan sebagai “menuju WBK/WBBM”.

 

g. Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) rekomendasi APIP didukung dengan komitmen pimpinan; b) APIP didukung dengan SDM yang memadai secara kualitas dan kuantitas; c) APIP didukung dengan anggaran yang memadai; d) APIP berfokus pada client dan audit berbasis risiko; dan e) Indeks Internal Audit Capability Model (IACM).