Penataan Tatalaksana

Penataan Tatalaksana

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

a. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di instansi pemerintah;

b. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di instansi pemerintah

c. Meningkatnya kinerja di instansi pemerintah; dan

d. kualitas pengelolaan arsip pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah penataan arsip pada instansi pemerintah telah sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan.

 

Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator:

a. Proses bisnis dan prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Telah memiliki peta proses bisnis yang sesuai dengan tugas dan fungsi; 2) Peta proses bisnis sudah dijabarkan ke dalam prosedur operasional tetap (SOP); 3) Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan; dan 4) Peta proses bisnis dan prosedur operasional telah dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan tuntutan efisiensi dan efektifitas birokrasi.

 

b. e-Government Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Sudah memiliki rencana pengembangan e-government di lingkungan instansi; 2) Sudah dilakukan pengembangan e-government di lingkungan internal dalam rangka mendukung proses birokrasi (misal: intranet, sistem perencanaan dan penganggaran, sistem database SDM, dll); 3) Sudah dilakukan pengembangan e-government untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat (misal: website untuk penyediaan informasi kepada masyarakat, sistem pengaduan); dan 4) Sudah dilakukan pengembangan e-government untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam tingkatan transaksional (masyarakat dapat mengajukan perijinan melalui website, melakukan pembayaran, dll).

 

c. Keterbukaan informasi publik Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Ada kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi publik (identifikasi informasi yang dapat diketahui oleh publik dan mekanisme penyampaian); 2) Menerapkan kebijakan keterbukaan informasi publik; dan 3) Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.