Penataan Sistem Manajemen SDM
Penataan Sistem Manajemen SDM
| 3 | Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur | 5 | |||||||
| i | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | 0,25 | |||||||
| a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Evidence | ||||||||
| b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | Evidence | ||||||||
| c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Evidence | ||||||||
| ii | Pola Mutasi Internal | 0,5 | |||||||
| a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Evidence | ||||||||
| b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | Evidence | ||||||||
| c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Evidence | ||||||||
| iii | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | 1,25 | |||||||
| a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Evidence | ||||||||
| b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | Evidence | ||||||||
| c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | Evidence | ||||||||
| d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | Evidence | ||||||||
| e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | Evidence | ||||||||
| f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Evidence | ||||||||
| iv | Penetapan Kinerja Individu | 2 | |||||||
| a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | Evidence | ||||||||
| b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | Evidence | ||||||||
| c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | Evidence | ||||||||
| d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Evidence | ||||||||
| v | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | 0,75 | |||||||
| a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | Evidence | ||||||||
| vi | Sistem Informasi Kepegawaian | 0,25 | |||||||
| a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | Evidence | ||||||||