Penataan Sistem Manajemen SDM

Penataan Sistem Manajemen SDM

Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada masingmasing instansi pemerintah, yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

a. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;

b. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;

c. Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;

d. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada masing- masing instansi pemerintah; dan

e. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada masingmasing instansi pemerintah.

 

Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator:

a. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Analisis jabatan dan analisis beban kerja telah dilakukan; 2) Perhitungan kebutuhan pegawai telah dilakukan; 3) Rencana distribusi pegawai telah disusun dan diformalkan; 4) Proyeksi kebutuhan 5 tahun telah disusun dan diformalkan; dan 5) Perhitungan formasi jabatan yang menunjang kinerja utama instansi telah dihitung dan diformalkan.

 

b. Proses penerimaan pegawai transparan, objektif, akuntabel dan bebas KKN Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Pengumuman penerimaan diinformasikan secara luas kepada masyarakat; 2) Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan pasti (online); 3) Persyaratan jelas, tidak diskriminatif; dan 4) Proses seleksi transparan, objektif, adil, akuntabel dan bebeas KKN.

 

c. Pengembangan Pegawai berbasis kompetensi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Telah ada standar kompetensi jabatan; 2) Telah dilakukan asessment jabatan; 3) Telah diidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi; 4) Telah disusun rencana pengembangan kompetensi dengan dukungan anggaran yang mencukupi ; 5) Telah dilakukan pengembangan pegawai berbasis kompetensi sesuai dengan rencana dan kebutuhan pengembangan kompetesi; dan 6) Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pengembangn pegawai berbasis kompetensi secara berkala.

 

d. Promosi Jabatan dilakukan secara terbuka Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Kebijakan promosi terbuka telah ditetapkan; 2) Promosi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi telah dilaksanakan; 3) Promosi terbuka dilakukan secara kompetitif dan objektif; 4) Promosi terbuka dilakukan oleh panitia seleksi yang independen; dan 5) Hasil setiap tahapan seleksi diumumkan secara terbuka.

 

e. Penetapan Kinerja Individu Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Terdapat penetapan kinerja individu; 2) Terdapat penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi; 3) Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu di level atasnya; 4) Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik; 5) Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas pencapaian kinerja individu; 6) Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pengembangan karir individu; dan 7) Capaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian tunjangan kinerja.

 

f. Penegakan aturan disiplin/ kode etik/ kode perilaku pegawai Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi pemerintah telah ditetapkan; 2) Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi pemerintah telah diimplementasikan; 3) Adanya monitoring evaluasi atas pelaksanaan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi; dan 4) Adanya pemberian sanksi dan imbalan (reward).

 

g. Pelaksanaan evaluasi jabatan Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Informasi faktor jabatan telah disusun; 2) Perta jabatan telah ditetapkan; dan 3) Kelas jabatan telah ditetapkan. h.Sistem Informasi Kepegawaian Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Sistem informasi kepegawaian telah dibangun sesuai kebutuhan; 2) Sistem informasi kepegawaian dapat diakses oleh pegawai; 3) Sistem informasi kepegawaian terus dimutakhirkan; dan 4) Sistem informasi kepegawaian digunakan sebagai pendukung pengambilan kebijakan manajemen SDM.