SEJARAH UMUM, TUGAS DAN FUNGSI
Selamat Datang di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Daerah Tertinggal (BPPMDDT) Makassar Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (KEMENDESA PDT) Republik Indonesia (RI)
Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Daerah Tertinggal Makassar merupakan Unit Pelaksana Teknis Pusat setingkat eselon III dan merupakan pilar dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Daerah Tertinggal Kemendesa PDT, dengan lingkup wilayah kerja se-Sulawesi yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dalam rangka mendukung Tugas dan Fungsi Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, maka dalam menjalankan tugasnya Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Daerah Tertinggal Makassar lebih berorientasi ke pelatihan masyarakat, pemberdayaan masyarakat desa, pengelolaan data dan sistem inforamsi serta kerjasama dibidang desa, dan Daerah Tertinggal Makassar
SELAYANG PANDANG
Kehadiran Lembaga Pelatihan Transmigrasi Makassar (Ujung Pandang) waktu itu diawali dengan adanya kebutuhan yang mendesak oleh adanya kesenjangan sumber daya manusia yang dimiliki oleh aparatur transmigrasi dengan warga transmigran dan penduduk sekitar yang sangat membutuhkan adanya perubahan, baik dalam peningkatan pengetahuan, sikap perilaku dan keterampilan.
Balai Latihan Transmigrasi Makassar pada awalnya menggunakan nama Balai Latihan Transmigrasi Sulawesi Selatan yang secara oprasional berada di bawah Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan Provinsi Sulawesi Selatan dan menangani pelatihan-pelatihan ketransmigrasian di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, maka Unit Pelaksanaan Teknis Pusat (UPTP) Balai Latihan Transmigrasi Makassar akan menjembatani berbagai kepentingan bersama Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD), Khususnya dalam menangani kegiatan pelatihan di bidang ketransmigrasian.
Dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor : 137 / MEN / 2001, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. PER.07 / MEN / 2011, maka Balai Latihan Transmigrasi Makassar berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) sebagai instansi vertikal yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. dengan wilayah kerja meliputi pulau Sulawesi, Maluku dan Papua (10 Provinsi).
Pada era kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan Presiden Joko Widodo dan wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Balai Latihan Transmigrasi Makassar bergabung ke kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Nomenklatur Balai Latihan Transmigrasi Makassar berubah menjadi Balai Latihan Masyarakat Makassar.
Berdasarkan Peraturan Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 8 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di lingkunan Kemendesa, PDTT, dibentuklah UPTP baru di lingkungan Kemendesa, PDTT yakni Balai Latihan Masyarakat Ambon dan Balai Latihan Masyarakat Jayapura. Dengan dibentuknya 2 UPTP baru ini, kini Balai Latihan Masyarakat Makassar menaungi pelaksanaan kegiatan pelatihan dan non pelatihan di wilayah Sulawesi (6 Provinsi).
Pada era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dibagi menjadi dua kementerian yaitu Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Transmigrasi. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memisahkan diri dari Kementerian Transmigrasi berdasakrkan Peraturan Menteri desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPPMDDTT) Makassar berubah Nomenklatur menjadi Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Daerah Tertinggal (BPPMDDT) Makassar
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Daerah Tertinggal Makassar mempunyai tugas :
- Melaksanakan Pelatihan masyarakat
- Pengelolaan Data dan Sistem Informasi
- Kerjasama Dibidang Desa, dan Daerah Tertinggal Makassar
FUNGSI
- Penyusunan rencana, program dan anggaran dibidang pelatihan masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data di bidang desa, dan Daerah Tertinggal Makassar,
- Penyusunan materi dan bahan pelatihan dibidang pelatihan masyarakat desa, dan Daerah Tertinggal Makassar, daerah tertentu dan
- Pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, dan Daerah Tertinggal Makassar.
- Pelaksanaan fasilitas uji kompetensi dibidang pelatihan masyarakat
- Pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi dibidang desa, dan Daerah Tertinggal Makassar,
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pelatihan masyarakat. pengelolaan data dansistem informasi dibidang desa, dan Daerah Tertinggal Makassar,
- Pelaksanaan kerjasama dibidang pelatihan masyarakat desa, dan Daerah Tertinggal Makassar
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai
Klil disini untuk melihat Video Company Profil BPPMDDTT Makassar. Jangan lupa subscribe, like dan share video kami serta nyalakan tombol notifikasinya yah Sobat Desa :)