General History

Selamat Datang di Situs Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPPMDDTT) Makassar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KEMENDESA PDTT)

 

Balai Latihan Masyarakat Makassar merupakan Unit Pelaksana Teknis Pusat setingkat eselon III dan merupakan pilar dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi, dengan lingkup wilayah kerja se Sulawesi yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam rangka mendukung Tugas dan Fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maka dalam menjalankan tugasnya Balai Latihan Masyarakat Makassar lebih berorientasi ke pelatihan masyarakat, pengelolaan data dan sistem inforamsi serta kerjasama dibidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi

Balai Latihan Masyaraat Makassar pada awal terbentuk menggunakan Nama Balai Latihan Transmigrasi Sulawesi Selatan dibawah naungan Kantor Wilayah Depertemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambahan Hutan Prov. Sulawesi Selatan tupoksinya melaksanakan pelatihan ketransmigrasian di wilayah Prov. Sulawesi Selatan

Selanjutnya berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Balai Latihan Transmigrasi Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. PER.07/MEN/2011 dibawah naungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan transmigrasi RI dengan Wilayah kerja Indonesia Timur : sulawesi, Maluku dan Papua (10 Provinsi)

Kemudian pada saat pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Muhammad Yusuf Kalla, Balai Latihan Transmigrasi Makassar bergabung ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sehingga Nomenklaturnya berubah menjadi Balai Latihan Masyarakat Makassar

 

SELAYANG PANDANG

Kehadiran Lembaga Pelatihan Transmigrasi Makassar (Ujung Pandang) waktu itu diawali dengan adanya kebutuhan yang mendesak oleh adanya kesenjangan sumber daya manusia yang dimiliki oleh aparatur transmigrasi dengan warga transmigran dan penduduk sekitar yang sangat membutuhkan adanya perubahan, baik dalam peningkatan pengetahuan, sikap perilaku dan keterampilan.

Balai Latihan Transmigrasi Makassar pada awalnya menggunakan nama Balai Latihan Transmigrasi Sulawesi Selatan yang secara oprasional berada di bawah Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan Provinsi Sulawesi Selatan dan menangani pelatihan-pelatihan ketransmigrasian di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, maka Unit Pelaksanaan Teknis Pusat (UPTP) Balai Latihan Transmigrasi Makassar akan menjembatani berbagai kepentingan bersama Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD), Khususnya dalam menangani kegiatan pelatihan di bidang ketransmigrasian.

Dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor : 137 / MEN / 2001, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. PER.07 / MEN / 2011, maka Balai Latihan Transmigrasi Makassar berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) sebagai instansi vertikal yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. dengan wilayah kerja meliputi pulau Sulawesi, Maluku dan Papua (10 Provinsi). 

Pada era kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan Presiden Joko Widodo dan wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Balai Latihan Transmigrasi Makassar bergabung ke kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Nomenklatur Balai Latihan Transmigrasi Makassar berubah menjadi Balai Latihan Masyarakat Makassar.

Berdasarkan Peraturan Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 8 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di lingkunan Kemendesa, PDTT, dibentuklah UPTP baru di lingkungan Kemendesa, PDTT yakni Balai Latihan Masyarakat Ambon dan Balai Latihan Masyarakat Jayapura. Dengan dibentuknya 2 UPTP baru ini, kini Balai Latihan Masyarakat Makassar menaungi pelaksanaan kegiatan pelatihan dan non pelatihan di wilayah Sulawesi (6 Provinsi).

 

TUGAS DAN FUNGSI

Balai latihan masyarakat makassar mempunyai tugas : 

Melaksanakan Pelatihan masyarakat

Pengelolaan Data dan Sistem Informasi

Kerjasama Dibidang Desa, Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu dan Transmigrasi

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran dibidang pelatihan masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi
  2. Penyusunan materi dan bahan pelatihan dibidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi
  3. Pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, transmigrasi dan calon transmigrasi
  4. Pelaksanaan fasilitas uji kompetensi dibidang pelatihan masyarakat
  5. Pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi dibidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pelatihan masyarakat. pengelolaan data dansistem informasi dibidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi
  7. Pelaksanaan kerjasama dibidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal,daerah tertentu dan transmigrasi
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai

 

 

 

Klil disini untuk melihat Video Company Profil BPPMDDTT Makassar. Jangan lupa subscribe, like dan share video kami serta nyalakan tombol notifikasinya yah Sobat Desa :)