Oleh; Andi Rijal Kadir

(PSM Ahli Madya BPPMDDTT Makassar)

1.   Latar Belakang.

Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 87 dan Permendesa Nomor 4 Tahun 2015, dalam pasal 4 menyatakan bahwa Desa dapat mendirikan BUMDesa berdasarkan Peraturan Desa (PERDES) tentang Pendirian BUMDesa.

Seiring dengan perkembangan Bumdes sebagai lembaga usaha ekonomi skala sederhana di desa, yang mampu menjadi roda penggerak perekonomian desa. Sehingga menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa sebagai lembaga ekonomi yang lebih luas cakupannya, serta berfungsi sebagai sumber Pendapatan Desa Asli Desa, ketika mampu mengoptimalkan semua potensi desa yang ada. Dengan pertimbangan tersebut maka diterbitkan Peraturan pemerintah Nomor 11 tauun 2021, sebagai penjabaran dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk lebih mempertajam regulasi Bumdes, maka  Peraturan pemerintah Nomor 11 tahun2021 tentang Bumdes tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, dan pengadaan barang dan/atau jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Pengertian lebih lanjut terkait Badan Usaha Milik Desa ( Bumdesa ), pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun2020, tentang Cipta Kerja dan turunannya memberikan pengaruh luar bias bagi perkembangan Bumdes secara umum. Dimana dalam hal ini dijelaskan hal yang dimaksud, antara lain :

a.   Bumdes sebagai lembaga ekonomi desa yang berbadan hukum, dimana dalam hal ini memberikan jaminan akan adanya kepastain hukum dalam pengelolaan operasional Bumdes. Termasuk untuk kemudahan dalam menjalin kemitraan dengan pihak ketiga, khususnya untuk akses permodalan.

b.  Bumdes didirikan oleh desa dan atau beberapa desa sebagai imlementasi dimungkinkannnya membentuk Bumdes Bersama, untuk mewujudkan percepatan pencapaian usaha-usaha sekala besar yang dimungkinkan dapat dikelola dalam konteks kerjasama antar desa yang bermuara pada pembentukan kawasan ekonomi perdesaan.

c.   Pemilihan kegiatan usaha dijelaskan lebih lanjut, yang meliputi :

-       Pemanfaatan asset desa

-       Pengembangan investasi dan produktifitas

-       Penyediaan jasa pelayanan, dan

-       Penyediaan jenis usah lainnya.

d.  Tujuan utama keberadaan Bumdesa/Bumdesma adalah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Pada dasarnya BUMDesa melakukan usaha sosial yaitu sebuah badan usaha yang aktif mencari solusi  untuk menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat. Dalam hal ini, Usaha sosial perlu dibedakan dari organisasi dan prakarsa-prakarsa berorientasi sosial lain yang membawa manfaat bagi masyarakat tetapi tidak menjadi bisnis dan lebih bergantung pada bantuan. Dalam kontek Bumdes sebagai lebaga yang berorientasi sosial, dimaksudkan sebagai bagian dari tugas pokok pemerintah desa untuk memberikan solusi atas permasalahan sosial yang terjadi dimasyarakat. Namun dalam hal ini, ketika Pemerintah Desa mampu menyelesaikan permasalahan sosial tersbut dengan kegiatan yang ternyata memungkinksn adanya nilai lebih dari sisi profit, maka menjadi keuntungan tersendiri bagi Pemerintah desa.

Dalam konsep selanjutnya, Kehadiran Badan Usaha Milik Desa ( BUmdesa ) sebagai lembaga yang berorientasi ekonomi atau profit untuk menghasilkan Pendapatan Asli Desa ( PADes ). Kondisi ini seharusnya menjadi motivasi bagi pemerintah desa dan semua pihak yang terkait untuk bersama-sama bersinergi untuk merumuskan strategi  menghadirkan Badan Usaha Milik Desa sebagai lembaga ekonomi di desa yang mampu mewujudkan fungsi Bumdes yang sebenarnya, antara lain, sebagai penciptaan lapangan kerja yang bias menyerap tenaga kerja bagi masyarakat di desa. Hal ini dapat diwujudkan, ketika pengelola Bumdes yang telah diberikan kewenangan penuh melalui Musyawarah Desa untuk bisa mengoiptimalkan segenap potensi desa yang ada menjadi peluang usaha yang bisa menjadi unit usaha yang berorientasi profit untuk kemajuan dan keberlajutan Bumdesa.  

Berdasarkan pertimbangan latar belakang tersebut di atas, maka dengan menggunakan pendekatan kekuatan ( discovery ) potensi-potensi yang ada sehingga dapat dirumuskan topik bahasan yang akan diuraikan dalam tulisan ini, yaitu : “Bagaimana mengembangkan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ) dengan mengoptimalkan lembaga kemasyarakatan ( Karang Taruna/Remaja Masjid ) dalam pengelolaan usaha ekonomi Masjid ).

2.    Identifikasi Potensi Desa Untuk Peluang Usaha Bumdes

Setiap desa dianugerahi potensi yang beraneka ragam yang dapat dijadikan sebagai modal dalam melaksanakan pembangunan demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Potensi tersebut baik berupa sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Hal ini sejalan dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, dimana pemerintah desa dan masyarakat desa bersama-sama melaksanakan pendekatan untuk membangun desa dan desa membangun dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa yang ada demi tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Identifikasi Potensi Desa merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Tim Persiapan Pendirian ( TPP ) Bumdesa sebagai tahapan awal pendirian BUMDesa. Namun dalam hal pengembangan usaha bagi Bumdes yang sudah berjalan, hal ini dilakukan oleh pengelola Bumdes tersebut.  Hal yang dilakukan fokus pada melakukan inventarisasi potensi dengan pengamatan, wawancara dan diskusi dengan berbagai komponen masyarakat. Untuk mendata potensi apa saja yang bisa dikelola oleh BUMDesa. Selanjutnya dari potensi-potensi yang ada tersebut dipilih satu atau dua  prioritas yang akan dijalankan. Hal ini harus menjadi pertimbangan, karena memulai usaha banyak memerlukan konsentrasi dan energi, fokus pada satu jenis usaha akan memudahkan pengelola BUMDesa. Pemetaan dan pemilihan jenis usaha sebaiknya melibatkan masyarakat karena masyarakat yang paling mengerti kondisi desa. 

Langkah-langkah identifikasi potensi desa, yaitu :

a. Pemetaan Sumber Daya Alam; dilakukan dengan membuat peta potensi Desa, agar lebih meyakinkan dan memudahkan pembahasan, maka TPP (Tim Persiapan Pendirian) BUMDesa bisa melengkapi dengan foto-foto, atau gambar-gambar sesuai kondisi dilapagan.

 

b. Pemetaan Budaya;  dilakukan dengan wawancara dan observasi. Wawancara dilakukan oleh Tim terhadap tokoh-tokoh masyarakat atau tetua desa yang paham dengan sejarah dan kekayaan budaya desa tersebut. Seringkali ada cerita-cerita atau makna dibalik bangunan, baju adat, motif-motif kain hasil karya masyarakat, atau tempat-tempat bersejarah di Desa tersebut. Budaya dapat memadukan elemen-elemn alam, manusia, ide kreatif dan teknologi sehingga menjadi harmonis dan memiliki keunikan.

c. Pemetaan Penduduk;  dimulai dengan mencermati data kependudukan. Tim mempelajari proporsi penduduk laki-laki dan perempuan, proporsi tua dan muda, remaja dan anak-anak, angkatan kerja produktif, mata pencarian dan data-data lain yang relevan. untuk membuat estimasi target pasar maupun ketersediaan ahli dan tenaga kerja yang dibutuhkan pada unit usaha BUMDesa.

d. Pemetaan Teknologi; Tim melihat ketersediaan listrik, internet dan teknologi yang diperlukan untuk mengolah potensi yang ada di Desa. Banyak tempat wisata menggunakan instrumen teknologi yang hari ini populer di masyarakat seperti media sosial (Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp dll) Ini adalah kesempatan yang terbuka lebar dalam penyebaran informasi, bahwa desa tersebut memiliki sesuatu yang dapat dinikmati.

Setelah melakukan langkah-langkah diatas kemudian Tim membahas data-data tersebut dalam diskusi intensif yang dibuat dalam bentuk laporan pemetaan potensi Desa, selanjutnya dibahas dalam forum yang lebih luas seperti “Focus Grup Discusion pemetaan potensi” untuk membahas hasil pemetaan tersebut agar tidak ada informasi yang terlewatkan. Potensi-potensi yang ada di Desa tersebut akan dibahas dan dipilih untuk dikelola oleh BUMDesa sebagai salah satu Unit Usaha.

                  Potensi desa adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa. Potensi desa terdiri atas faktor-faktor sebagai berikut:

a. Potensi fisik suatu desa meliputi faktor-faktor sebagai berikut :

· Tanah;  Merupakan sumber daya alam, termasuk bahan tambang dan mineral serta hasil pertanian sebagai mata pencaharian dan bahan pangan.

· Air ;  Termasuk sumber air, tata air, dan keadaan air untuk kepentingan hidup manusia, misalnya irigasi/embung, perikanan, pertanian, dan kebutuhan sehari-hari.  Potensi desa yang masuk kategori fisik tersebut bisa dikembangkan untuk sesuatu hal yang bermanfaat.

· Cuaca dan Iklim;  termasuk di dalamnya suhu udara serta curah hujan, membuat desa mayoritas memiliki alam yang sejuk karena masih banyak sawah perkebunan dan pohon-pohon lainnya yang menaungi desa tersebut. Potensi desa tersebut sangat bermanfaat terutama untuk menentukan jenis pertanian atau perkebunan yang akan ditanam, serta sebagai tempat wisata. Selain menentukan apa yang akan ditanam, potensi cuaca dan iklim tersebut sangat berpotensi untuk dijadikan daya tarik wisatawan untuk datang ke desa tersebut.

· Peternakan dan perikanan; Potensi desa lainnya adalah peternakan, banyak dan potensial dikembangkan, karena pasar yang dibidik sudah jelas serta banyak yang mencarinya, untuk menjamin ketersediaan gizi/protein hewani, sebagai sumber tenaga. Hewan ternak yang dimaksud seperti ternak sapi, kambing, peternakan ayam dan bebek (unggas). Di desa pun banyak pula yang berusaha dibidang perikanan, baik perikana darat ( tambak ) seperti; ikan lele, mujair, hingga ternak cacing untuk pakan hewan. Banyaknya potensi dari hewan peternakan maka ada peluang untuk mengembangkannya dari mulai memilih kandang dan pakan yang terbaik untuk hewan-hewan tersebut.

· Manusia ; Potensi desa berikutnya cukup menarik yaitu manusia yang tinggal di desa itu sendiri. Sumber daya manusia yang ada di desa ini sebagai potensi yang bisa dikembangkan dan sangat dibutuhkan dalam  hal jasa. Masyarakat desa biasanya memiliki mental gigih, pekerja keras, dan ingin mencoba segala sesuatu yang baru.

 

b. Potensi nonfisik ialah potensi yang berkaitan erat dengan sumber daya budaya, antara lain sebagai berikut :

·    Sikap gotong royong; suatu tradisi kerja sama saling membantu dalam masyarakat desa yang merupakan kekuatan produksi dan pembangunan desa.

·    Lembaga-lembaga social kemasyarakatan; antara lain LKMD, LPMD, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Pokdarwis, Remaja Masjid, Kelompok Wanita Tani/Nelayan dan organisasi sosial lainnya yang selain sebagai mitra kerja Pemerintah Desa juga  dapat memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.

·    Kreativitas aparatur desa yang mampu mengelola administrasi dan pemerintahan desa secara tertib dan lancar. merencanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan.

Pengembangan potensi desa yang bisa menjadi peluang usaha, salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan adalah yang memiliki ciri-ciri usaha sebagai berikut :

a.   Memiliki nilai jual yang tinggi

Usaha yang memiliki nilai jual sangat tinggi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi potensi usaha di desa. Untuk itu, desa harus memiliki usaha yang memiliki nilai jual tinggi dari suatu produk usaha di masyarakat dengan harga yang stabil dan tidak mudah goyah.

b.  Memenuhi kebutuhan masyarakat

Usaha itu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat luas, misalnya usaha penjualan bahan-bahan pokok dan keperluan rumah tangga. Jika usahanya dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan sebagian besar masyarakat maka usaha tersebut dapat disebut sebagai usaha yang potensial untuk terus dijalankan dan dikembangkan.

c.   Memiliki risiko kerugian kecil.

Usaha yang besar biasanya memiliki potensi kerugian yang besar pula maka untuk menyiasati hal hal yang tidak dapat diprediksi maka usaha yang dipilih harus memperhitungkan konsekuensi kerugian yang bisa dikendalikan.

d.  Tidak bersifat sementara atau musiman ( berkelanjutan )

Usaha yang bersifat sementara atau musiman biasanya memberikan keuntungan yang jauh lebih besar seperti contohnya usaha kuliner.

e.   Bertahan lama di pasar.            

Untuk mencapai usaha yang potensial maka harus menjawab kebutuhan masyarakat yang bertahan lama di pasar.

f.    Original ( keaslian, keunikan ).

Jika usaha bersifat murni dan tidak meniru maka usaha yang dijalankan dapat menarik minat konsumen dan akan mudah untuk diingat oleh konsumen. Karena usaha itu memiliki ciri khasnya tersendiri yang membuat konsumen mengingat usaha tersebut.

g.   Sesuai kebutuhan dan keinginan konsumen.

Jika perlu dilakukan survei agar dapat diketahui hal-hal yang benar-benar dibutuhkan dan diinginkan oleh konsumen.

 

 

 

h.  Tingkat visibilitas teruji.

Ada baiknya sebelum menetapkan suatu usaha yang ingin digeluti dapat dilakukan riset kecil untuk melakukan uji coba kelayakan suatu produk atau jasa yang ingin di tawarkan tersebut.

i.  Produk inovatif dan kreatif

Untuk bertahan dalam dunia usaha memang tidaklah mudah namun bukan merupakan hal yang sangat mustahil meskipun persaingan dunia usaha saat ini terbilang sangat ketat. Menciptakan suatu produk berbeda yang bersifat inovatif dan kreatif dapat menjadikan produk unggulan yang akan membuat bertahan meskipun persaingan pasar cukup sengit.

 

3.   Pengelolaan Usaha Ekonomi Masjid sebagai Unit Usaha Bumdes

Selain peluang usaha di atas, ada beberapa peluang usaha yang mampu dilakukan warga desa menjadi "kekuatan" ekonomi di desa. Peluang ini bisa dikembangkan menjadi peluang ekonomi yang potensial dan menghasilkan pendapatan, misalnya :.

a.   Berbasis Teknologi Informasi;

Usaha yang menggunakan akses online sangat menarik untuk dikembangkan di desa dengan memanfaatkan media sosial berbasis pada teknologi digital atau internet. Usaha ini antara lain: menjual produk kuliner desa secara online; menjual aksesoris dan suvenir khas desa; menjual mebel online; membangun toko online; mengembangkan website atau blog. Terkait dengan hal ini, maka usaha yang paling sederhana yang bisa dilakukan adalah membuka warnet; membuka warung angkringan, warkop dan rumah makan  ber-wifi.

b.  Berbasis Minuman

Peluang usaha di desa yang menjanjikan tapi belum banyak dilirik dan digarap orang adalah usaha yang berbasis minuman. Karena sebagian besar orang desa justru mengikuti gaya orang kota yang gemar mengonsumsi minuman instan. Dan semua bahan utama minuman adalah berbagai jenis tanaman yang tumbuh di desa atau bahkan di hutan. Beberapa usaha yang berbasis minuman antara lain: kedai kopi; minuman rempah; produksi teh; warung jus buah; minuman cappuccino; minuman cincau; sari tebu asli; es pisang ijo; aneka jus buah segar, minuman dawet, dll. Peluang usaha yang berbasis minuman ini memiliki beberapa keuntungan, antara lain: tidak membutuhkan terlalu banyak tenaga untuk menjalankannya; tidak membutuhkan modal dan perkakas yang rumit; bisa dilakukan sendiri dan dibuka di depan rumah jika rumah terletak di jalan atau posisi yang strategis. Orang akan membeli minuman-dingin yang menyegarkan ini dengan uang cash, sehingga akan selalu memiliki cash flow atau perputaran uang akan aman.

c.   Berbasis Modal Kecil

Peluang usaha berbasis modal kecil bisa dilakukan secara personal atau oleh sekelompok warga. Modalnya dapat memanfaatkan kekayaan alam yang ada di desa dengan menciptakan produk-produk kreatif. Jenis usaha ini juga bisa dalam bentuk jasa. Jenis peluang usaha yang dilakukan oleh perorangan: usaha pembuatan makanan kecil; membuat aksesori; jual beli online; warung sayur, counter pulsa; warung makan; pangkas rambut; toko sembako; pom bensin mini; dll.

d.  Berbasis Kreativitas

Selanjutnya, adalah peluang usaha berbasis kreativitas. Usaha ini menjadi sangat strategis, ditunjang oleh internet sebagai alat komunikasi yang sangat efektif untuk dikembangkan sebagai ekonomi pinggiran di desa. Meskipun tantangannya tidak mudah, karena seringkali ide bisnis kreatif dianggap aneh sehingga butuh mental yang kuat untuk mengembangkan jenis usaha ini. Ide dasarnya haruslah unik, menarik, dan berbeda dengan apa yang sudah banyak dilakukan banyak orang. Beberapa contoh ide usaha kreatif yang masih jarang dilakukan orang terutama di desa antara lain usaha sayuran organik; usaha menjual daging dan sayuran siap masak; membuat kursus atau pelatihan-pelatihan; usaha jasa cuci mobil panggilan.

             Dari beberapa potensi tersebut di atas, ketika bisa dioptimalkan menjadi peluang usaha, maka akan menambah nilai lebih usaha untuk akselerasi perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ). Untuk itu dibutuhkan analisis potensi atau bagaimana melihat seberapa besar kemungkinan potensi yang ada untuk bisa diimplementasikan menjadi peluang usaha yang bisa dijadikan pilihan usaha potensial, mudah dilaksanakan dan berkelanjtan. Untuk melihat peluang demi peluang dari potensi yang ada, harus mempertimbangkan pendekatan potensi, kekuatan dan peluang, serta desain dan strategi untuk mewujudkannya.

             Salah satu strategi yang memungkinkan dilakukan adalah dengan pendekatan “Masalah, Potensi dan Kebutuhan ( MPK )”. Masalah yang terjadi di desa serta  kebutuhan masyarakat merupakan konsekuensi logis dari persoalan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa untuk diselesaikan. Ketika hal tersebut bisa diatasi, maka Pemerintah Desa dianggap berhasil menjalankan perannya dari sisi penyelenggaraan Pemerintahan. Di beberapa kasus, dimana Pemerintah Desa mampu menyelesaikan persoalan “Masalah dan Kebutuhan”, ternyata bisa berdampak pada adanya nilai lebih dari sisi ekonomi. Misalnya, dalam permasalahan penanganan sampah, ternyata memungkinkan adanya keuntungan/profit ketika dilakukan proses pemilahan sampah atau mendaur ulang sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat.

           Selanjutnya dalam pendekatan “Potensi”, hal yang dilakukan adalah mengoptimalkan setiap potensi yang ada untuk dikelola menjadi peluang usaha yang bisa bernilai lebih untuk peniungkatan perekonomian masyarakat.

Dalam hal ini, beberapa potensi yang dimaksud, antara lain :

·    Sumber daya alam Desa.

·    Asset Desa

·    Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa.

·    Posisi startegis Desa, misalnya berada di jalur transportasi antar provinsi, dekat stasiun kereta api, dekat bandara, jalan tol, dsb.

          Dengan melihat potensi-potensi yang tersebut di atas, memungkinkan untuk dipertimbangkan adalah potensi Asset Desa dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Asset Desa dalam hal ini, misalnya tempat ibadah ( umat muslim ) Masjid yang berada pada posisi strategis, yaitu di jalan poros trans antar provinsi. Selanjutnya lembaga kemasyarakatan yang terkait dalam hal ini adalah komunitas atau kelompok “Remaja Masjid atau Karang Taruna Desa”. Merekalah selama ini bertanggung jawab dalam kegiatan  operasional masjid, namun masih berbasis orientasi sosial. belum menyentuh kegiatan yang berorientasi ekonomi. Misalnya bagaimana melakukan kegiatan di masjid, selain orientasi sosial berupa pendidikan dan ibadah, juga berorientasi pengembangan usaha ekonomi. Dalam hal ini, dimungkinkan dapat mengoptimalkan potensi strategis masjid ( tenpat ibadah ) ini menjadi sebuah usaha yang bisa menghasilkan profit. Hal yang memungkinkan untuk dilakukan adalah memanfaatkan lahan pekarangan Masjid sebagai tempat usaha, yang bisa menyerap tenaga kerja, ajang kreatifitas anak muda, dan yang pasti ada nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan usaha tersebut. Kegiatan usaha yang memungkinkan untuk dilakukan, antara lain :

-     Pengelolaan Rumah makan, dengan menu yang khas yang bisa bersaing dengan yang lainnya.

-     Pengelolaan Warung kopi, dengan fasilitas Wi-fi dan perpustakaan desa.

-     Rumah pajangan produk Desa, untuk menampung produk desa, misalnya kue-kue tradisional desa dan cendera mata hasil kerajinan tangan masyarakat.

-     Destinasi wisata, tempat untuk berswafoto,

-     Rest area ( ketika lokasinya memungkinkan ).

Kegiatan usaha ini sangat memungkinkan untuk berkembang dengan baik, ketika dikelola dengan professional oleh komunitas “Remaja Masjid” yang merupakan anak muda potensial yang bisa diberikan motivasi dan semangat untuk membangun desanya.

        Hal lain yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah sistem pemasaran yang walaupun cukup potensial, namun tetap harus dikelola dengan strategi pemasaran yang disesuaikan dengan target pasar yang ada. Dalam hal ini, potensi pasarnya adalah orang-orang yang melakukan perjalanan yang membutuhkan waktu untuk beristrahat. Untuk itu perlu dipertimbangkan terciptanya suasana yang tenang dan  menarik, menyiapkan makanan dan minuman yang khas dan bernuansa desa. Serta tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan adalah kemanan dan kenyamanan.      

          Peluang usaha yang masih memungkinkan untuk pengembangan usaha ekonomi Masjid adalah potensi untuk pembentukan Bumdes Besama ( BUMDesma ). Dalam hal ini yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan kerja sama dengan beberapa desa yang mungkin secara posisi, tidak sestrategis desa yang sudah memulai usaha ekonomi masjidnya. Namun bisa menjadi desa supporting dalam mendukung keberlajutan usaha yang sudah berjalan. Misalnya, desa-desa lainnya mendukung dan menjamin ketersediaan bahan baku di rumah makan atau warkop. Serta pemyediaan produk atau kue-kue khas tradisional yang akan dijual di rumah pajang yang sudah dipersiapkan di lokasi usaha ekonomi masjid tersebut. Termasuk juga supporting dalam hal permodalan dan penyediaan sumber daya manusia pengelola kegiatan usaha tersebut.

 

4.   Penutup

Setiap desa pasti memiliki potensi, namun tidak semua potensi bisa dioptimalkan menjadi peluang usaha. Ketika  ada desa yang merasa tidak memiliki potensi maka mereka perlu mengganti kacamata. Kacamata yang digunakan adalah perspektif konsumen/ “orang luar’. Menarik atau tidak, kita harus lihat dari kacamata orang luar. Apabila setiap hari melihat air terjun yang indah, maka selanjutnya air terjun itu nampak biasa saja. Namun bagi yang tidak  pernah atau jarang  ke desa, kehidupan desa itu luar biasa, karena memiliki keunikan dan hal yang baru bagi mereka.

         Pada sisi yang lain, banyak desa yang terlalu optimis, sehingga melihat segala sesuatu sebagai potensi. Namun tidak menyadari bahwa dalam hal ini harus melihat dari sisi peluang usaha prioritas, yang dilakukan dengan berbagai pertimbangan, antara lain :

-   Fokus pada satu potensi yang memiliki peluang terbesar. Minimal peluang untuk tetap eksis atau tidak cepat bangkrut. Misalnya usaha pengumpulan dan pemilahann sampah, pasar desa, desa wisata, penjualan alat-bahan pertanian dan jenis usaha lain. Mulailah bertanya dari “Siapa pembeli/calon pembeli kita ?,  seberapa besar nilai yang bisa kita jual selama setahun?, Cukupkah keuntungan menutup biaya operasional BUMDES ?, dsb.

-   Berbasis potensi lokal. Basisnya adalah kebutuhan dan potensi, bukan keinginan apalagi gengsi. Mulai dari apa yang bisa kita olah dan menghasilkan. Selama hasilnya tersebut bisa dijual dan menutup biaya operasional, itu lebih baik daripada suatu ide yang nampak bagus tetapi kita belum pernah uji atau lakukan sebelumnya. Menciptakan sesuatu yang baru (creating value) lebih sulit daripada mengelola yang sudah ada (managing value).

-   Sinergis, artinya jangan sampai usaha yang kita pilih menyaingi apalagi merebut aktivitas-aktivitas ekonomi yang sudah dijalankan oleh warga desa. Apabila ini yang terjadi maka akan timbul konflik baru antara BUMDES dengan masyarakat. Pada gilirannya BUMDES akan kalah, dan kalaupun menang tidak ada yang pantas dibanggakan dari membangun BUMDES diatas bangkai usaha rakyat.

- Usaha itu memiliki konsep yang jelas. Apa keunikan dan keunggulan yang mau ditonjolkan. Keunikan dan keunggulan ini bisa jadi belum kita miliki saat ini, tetapi akan kita upayakan terus dari waktu ke waktu.

             Kemampuan desa untuk mengelola pembangunan dengan lebih mandiri yang melibatkan semua unsur dan dukungan sumber daya desa, sangat penting untuk peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat dari golongan kurang mampu. Desa yang dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri, bukan hanya mampu menggerakkan seluruh asset dan sumber daya yang dimiliki desa, tetapi desa juga mampu memperbaiki kebutuhan dasar warga, kebutuhan penghidupan yang layak, memperjuanhgkan hak warga dan menata kehidupan secara berkelanjutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ahmad Erani Yustika, 2015. Sistem Pembangunan Desa. Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, Jakarta.

A Halim Iskandar, 2020. SDGs Desa, Percepatran dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Desa Berkelanjutan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta

Prihato, S. 2020. Pengertian Diversifikasi Bisnis, Strategi, Manfaat dan Risikonya. (https:// aksaragama.com/manajemen/pengertian-diversifikasi-lengkap/, diakses 4 Maret 2022).

 Sukasmanto, 2014. Rancang bangun Bisnis dan Pengelolaan BUM Desa ( Buku Pintar ), Forum Pengembangan Pembaruan Desa, Yogyakarta

Suharyanto, Rossana Dewi, M.Barori, 2014. Pengembangan dan penglolaan BUM Desa ( Buku Pintar ), Forum Pengembangan Pembaruan Desa, Yogyakarta.

Tim Bahan Ajar dan Modul,  2021. Modul  BUMDesa, Puslat SDM  , Jakarta.

Tim Bahan Ajar. 2022. Pelatihan Bumdes Katagori Pemula, Makassar: Balai Pelatihan dan Puslat SDM  ,

Permendes No.21 tauun 2020, tentang Pedoman Umum  Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.